Dari tahun ke tahun, penerimaan
zakat dan infaq di Indonesia mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini
menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran umat Islam untuk menunaikan zakat,
tidak hanya zakat fitrah di bulan suci Ramadhan, tetapi juga zakat maal dari
harta yang mereka miliki. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam yang menjadi syarat
kesempurnaan agama. Di Indonesia, potensi zakat masih sangat besar terutama
yang berasal dari kategori zakat penghasilan. Ini merupakan hal yang positif
karena dapat membantu meningkatkan ekonomi umat.
Menurut
bahasa, kata “zakat” bermakna tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Sedangkan menurut istilah, dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan pengertian
zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut
sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Beberapa surat
dalam Al Quran tentang perintah zakat terdapat dalam QS. At Taubah (9) ayat 103
dan QS. Al Baqarah (2) ayat 43. Hukum zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan
muslimah yang telah memenuhi syarat – syarat tertentu.
Secara umum, zakat terbagi menjadi
zakat fitrah atau zakat nafs dan zakat harta atau zakat maal. Zakat fitrah
merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap individu yang merdeka dan
mampu sesuai syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini dikeluarkan untuk
membersihkan harta dan melengkapi ibadah puasa Ramadhan sehingga waktu
menunaikannya adalah pada bulan Ramadhan. Sedangkan zakat harta adalah zakat
yang dikenakan kepada seseorang atas harta yang dimilikinya sesuai dengan
syarat dan ketentuan yang telah ditentukan secara syara’.
Sesuatu bisa disebut dengan maal
(harta) apabila memenuhi dua syarat, yakni :
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun dan dikuasai b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya, misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan lain sebagainya.
Sedangkan
zakat maal berdasarkan Al Quran surat At Taubah ayat 103, Peraturan Menteri Agama No 52/2014 dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi,
yang dimaksud dalam perhitungan adalah zakat yang dikenakan atas uang, emas,
surat berharga dan aset yang disewakan. Zakat maal harus sudah mencapai nishab
(batas minimum) dan terbebas dari hutang serta kepemilikan telah mencapai satu
tahun (haul).
Sedangkan syarat – syarat kekayaan
yang wajib zakat meliputi :
a. Milik penuh b. Berkembang
c. Cukup nishab
d. Lebih dari kebutuhan pokok
e. Bebas dari hutang
f. Telah berlalu satu tahun
Harta (maal) yang wajib zakat meliputi :
a.
Emas dan perak, termasuk tabungan, deposito, cek,
saham dan surat berharga lainnya dengan ketentuan mengikuti aturan zakat emas
dan perak.
Termasuk pula di sini adalah harta kekayaan lain
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah dan lain sebagainya, yang melebihi
keperluan menurut syara’ atau dibeli dengan tujuan untuk menyimpan uang dan
sewaktu – waktu dapat diuangkan.
b.
Binatang ternak
Meliputi hewan besar seperti sapi, kerbau dan unta dan
hewan kecil seperti kambing dan domba. Termasuk pula unggas seperti ayam, itik
dan burung.
c.
Hasil pertanian yang memiliki nilai ekonomis
d.
Harta perniagaan meliputi semua yang diperuntukkan
untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenis baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan
e.
Ma-din dan kekayaan laut, adalah benda
– benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti
emas, perak timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batubara, dan lain –
lain. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti
mutiara, ambar, marjan, dan lain sebagainya.
f.
Rikaz, adalah harta terpendam atau yang
dikenal dengan istilah harta karun. Termasuk di dalamnya harta yang ditemukan
tanpa diketahui pemiliknya.
Islam memerintahkan zakat, diantaranya karena zakat
memberikan manfaat yang luar biasa bagi kita yang menunaikannya maupun mereka
yang menerimanya. Manfaat yang paling utama adalah untuk membersihkan harta. Dalam
harta yang dianugerahkan kepada kita, terdapat hak – hak orang lain. Dengan
berzakat, maka kita telah menunaikan hak – hak tersebut sehingga harta kita
menjadi bersih. Selain itu, zakat memiliki segudang manfaat lainnya yaitu:
- sebagai penghapus dosa,
- membantu para fakir miskin,
- mengurangi kecemburuan sosial
- menanamkan rasa toleransi,
- meningkatkan rasa saling tolong – menolong, solidaritas dan mempersatukan umat muslim,
- mendapatkan keberkahan harta,
- meningkatkan rasa syukur
- merasa lebih tenang,
- memberi usia yang panjang dan berkah,
- menghilangkan sifat negatif,
- sebagai pilar agama bersama,
- menambah keimanan,
- mencegah bencana,
- menjadi sebab dimasukkannya seseorang ke dalam surga dan
- membiasakan sifat disiplin.
Lebih luas lagi,
zakat sangat bermanfaat bagi kemajuan umat Islam di seluruh pelosok negeri.
Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia sehingga pemanfaatan zakat
bagi kemajuan umat merupakan hal yang harus diperhatikan oleh negara. Selain
untuk menanggulangi kemiskinan, zakat juga menunjang pembangunan berkelanjutan.
Meskipun demikian, dana zakat tidak termasuk dalam penerimaan negara yang harus
masuk ke kas negara. Walaupun pemerintah telah
membentuk BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang untuk melakukan
pengelolaan zakat secara nasional, tetapi tetap tidak memiliki hak untuk
melakukan pemungutan zakat terhadap masyarakat dengan kekuatan hukum yang sama
seperti pajak.
Atas dasar ini, kita tak perlu ragu untuk menunaikan
zakat karena zakat yang kita keluarkan tidak digunakan untuk membiayai proyek
pemerintah. Pengaturan penyaluran zakat tetap merujuk hukum Islam dan
perundang-undangan yang berlaku tentang golongan yang berhak menerima zakat dan
pemanfaatan dana zakat tersebut. Jadi, zakat memang ditujukan untuk
kemaslahatan umat diantaranya untuk :
-
memeratakan pendapatan masyarakat
-
mendukung pembangunan fasilitas dakwah agama Islam
-
membangun kemandirian fakir miskin dan anak yatim.
Dalam hal ini, dana zakat bermanfaat untuk
meningkatkan keterampilan hidup dan mengembangkan ekonomi masyarakat miskin
yang menjadi mustahik (penerima manfaat zakat) sehingga kelak mereka bisa
menjadi muzakki. Hingga pada akhirnya, pemerataan kesejahteraan masyarakat yang
membutuhkan bisa tercapai berkat dana zakat yang ditunaikan oleh para muzakki
dengan penuh kesadaran.
Kemudahan
berzakat di era digital
Berbagai lembaga penghimpun dan pengelola zakat atau lembaga amil zakat termasuk
Baznas, telah mengembangkan zakat digital melalui kerjasama dengan berbagai
pihak. Hal ini mempermudah para muzakki atau orang yang akan menunaikan zakat
untuk menyalurkan zakat mereka termasuk melakukan perhitungan besaran zakat
yang akan dikeluarkan. Saat ini terdapat lima platform yang dikembangkan untuk
meningkatkan pelayanan zakat berbasis digital, yaitu :
Pertama, Baznas Platform, dengan mengembangkan website
Baznas dan playstore dengan program
aplikasi “Muzaki Corner”.
Kedua, Commercial
Platform, yakni bekerjasama dengan toko
online seperti Bukalapak, Tokopedia, Mataharimall.com, dan Kitabisa. Baznas
juga bekerjasama dengan penyedia jasa Fintech
seperti Dana, Gopay dan lain sebagainya.
Ketiga, Social Media
Platform, dimana Baznas mendorong iklan dan kampanye melalui sosial media
seperti Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan sebagainya untuk mengajak
masyarakat untuk berzakat.
Keempat, Innovative Platform, dimana Baznas bekerjasama dengan mesin –
mesin penyedia pembayaran digital yang ada di supermarket.
Kelima, Artificial Intelligence Platform, Baznas menggunakan data besar
yang menyasar kepada muzakki dan calon muzakki. Platform ini dijalankan dengan
bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil), kementerian sosial, dan penyedia data lainnya.
Dengan pemanfaatan media digital, para muzakki dapat dengan mudah
mendapatkan informasi tentang penyaluran dan pengelolaan dana zakat untuk
memajukan perekonomian, mendukung pembangunan dan membantu mengurangi
penderitaan saudara kita yang terkena bencana di berbagai tempat di tanah air.
Saya termasuk salah satu muzakki yang pernah menggunakan layanan zakat secara
online, dan proses ini memakan waktu tidak lebih dari 10 menit!
Berikut ini, saya akan menguraikan langkah-langkah menggunakan layanan zakat
online melalui Baznas :
1.
Masuk ke web Baznas di https://baznas.go.id/bayarzakat , lalu akan muncul form yang harus kita isi.
2.
Isi form dengan lengkap, lalu klik
Bayar.
3.
Setelah itu akan muncul pilihan metode
pembayaran. Pilih metode yang akan kita gunakan. Di sini, saya memilih metode
Go pay. Setelah itu, muncul order summary kita.
4.
Selanjutnya, masuk ke App Gojek, klik
Pay / bayar, scan QR code yang muncul di layar, klik Done / selesai, dan akan
muncul notifikasi berikut ini via email.
5.
Kita tinggal klik cetak bukti transfer
jika menginginkan.
Alhamdulillah,
kita telah selesai menunaikan zakat. Dan bagi anda yang sudah pernah menunaikan
zakat melalui Baznas online, anda akan mendapat notifikasi reguler tentang
penghimpunan dan penyaluran zakat via email seperti contoh di bawah ini.
Kesimpulannya,
menunaikan zakat secara online melalui lembaga amil zakat nasional memiliki
ekstra manfaat, antara lain :
-
Menunaikan zakat secara lebih mudah, praktis dan cepat
Seperti
telah diuraikan diatas, proses menunaikan zakat secara online hanya memakan waktu
beberapa menit saja. Jadi, anda bisa melakukannya kapan saja tanpa harus
menyediakan waktu khusus. Sebuah efisiensi dalam beribadah yang insya Allah membawa
begitu banyak manfaat dan mengalirkan pahala kebajikan.
-
Penggunaan zakat dapat lebih meluas menjangkau seluruh
pelosok negeri
Dengan berbasis Artificial
Intelligence Platform, data base Baznas bersifat
nasional sehingga mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia, dan dana zakat dapat menyentuh lebih banyak mustahiq.
-
Lebih menjaga hati dan keikhlasan karena muzakki tidak
bertemu langsung dengan mustahiq
Dari
pengalaman menunaikan zakat secara online, jujur, hati saya merasa lebih lapang
dan tenang, terbebas dari godaan syaitan yang terkadang mengikuti kita saat
memberikan zakat atau sedekah secara langsung.
Godaan untuk merasa telah berbuat baik, berharap pujian dan ucapan
terima kasih dari si penerima, dan sebagainya.
-
Ikut berpartisipasi dalam pengentasan kemiskinan umat
Salah
satu kemaslahatan publik, adalah kemaslahatan ekonomi. Kemaslahatan ini amatlah
penting agar harta dapat didistribusikan kepada seluruh lapisan masyarakat terutama
masyarakat yang lemah ekonominya. Dengan menunaikan zakat melalui lembaga zakat
nasional, kita tidak hanya ikut berpartisipasi dalam program pemerintah, yang
salah satunya adalah pengentasan kemiskinan, tetapi juga ikut meminimalisir munculnya
masalah sosial di dalam masyarakat yang dipicu oleh kondisi ekonomi.
-
Dana dikelola oleh lembaga nasional yang amanah, kredibel dan
profesional
Kita
tidak perlu merasa khawatir penyaluran zakat akan disalahgunakan. Berzakat
melalui lembaga zakat nasional secara online, menghubungkan kita dengan
organisasi yang memiliki kinerja profesional, amanah, dan transparan. Kita akan
selalu mendapat update tentang
penyaluran zakat yang dilaporkan secara rutin melalui email. Kita juga bisa
mengakses berita-berita terkini, artikel-artikel inspirasi dan ilmu-ilmu
seputar zakat melalui media IZI (Inisiatif Zakat Indonesia) untuk menambah
wawasan sekaligus memantau penyaluran zakat.
Dengan
begitu banyaknya manfaat zakat baik bagi diri sendiri maupun untuk kemaslahatan
umat, dan dengan semakin mudahnya proses pembayaran zakat secara online,
mudah-mudahan, kesadaran umat Islam negeri ini untuk menunaikan zakat akan
semakin meningkat bahkan berlomba-lomba untuk menyegerakan dan memperluas
pemberian dalam bentuk lainnya seperti infaq dan sedekah, sehingga
kesejahteraan umat akan terwujud, adil dan merata di seluruh negeri.
Sumber :
dalamislam.com/akhlaq/amalan-shaleh/manfaat-zakat-fitrah
globalzakat.id/tentang/zakat-maal
rumaysho.com/1156-syarat-syarat-zakat.html
zakat.or.id/bab-ii-zakat-mal-harta/
baznas.go.id/id/zakat-maal
zakat.or.id/pengertian-zakat-fitrah/
zakat.or.id/pemanfaatan-dan-pengelolaan-dana-zakat-di-indonesia/
bimasislam.kemenag.go.id/post/berita/direktur-pemberdayaan-zakat-dan-wakaf--dana-zakat-tidak-terintegrasi-dengan-sistem-keuangan-negara
www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/pszpft423/mendongkrak-penghimpunan-zakat-melalui-zakat-digital
Sangat banyak manfaat zakat untuk individu dan juga umat secara menyeluruh ya, mba. Dengan adanya zakat digital ini mengeluarkan zakat jadi dimudahkan dan tersalurkan pada penerima yang tepat juga.
ReplyDeleteTak ada alasan untuk meninggalkan zakat infaq sedekah ya Mba
ReplyDeleteKarena sekarang, gampiilll banget buat berzakat
Thanks to teknologi yg makin wow!
--bukanbocahbiasa(dot)com--
Masya Allah ternyata banyak banget manfaat berzakat, dan enaknya zaman sekarang tuh kita dimudahkan dengan berbagai fitur zakat digital.
ReplyDeleteSemua serba digital ya sekarang, bahkan zakat pun sudah berbasis digital fiturnya. Seharusnya orang-orang semakin banyak yang berzakat ya, karena saking mudahnya.
ReplyDeleteBerbuat baik itu banyak jalannya, asal kitanya niat. Dan aku juga percaya apa yang kita tabur itulah yang akan kita tuai. Apalagi di era digital gini bisa ada fitur zakat versi digital. Semoga kebaikan yang kita berikan, kembali lagi kepada kita yah kak aminnn
ReplyDeleteSemakin memudahkan untuk berzakat ya, bisa dilakukan secara online. Selain mudah dan praktis, juga bisa memantau penyaluran zakatnya.
ReplyDeleteWawa keren lah ya. Jaman now semua seba digital ya.. jadi makin mudah melakukan banyak hal, termasuk berzakat ya mba. Semoga kemudahan ini membuat kita makin rajin menunaikan kewajiban :)
ReplyDeleteJaman digital begini makin dimudahkan untuk melakukan zakat ya. Apalagi manfaatnya juga bisa dirasakan oleh orang yang tinggal jauh dan tidak satu kota dengan kita. BAhkan manfaat nya bisa berupa usaha produktif
ReplyDeleteSeneng deh hidup di zaman serba teknologi begini, salah satunya ini nih, dapat kemudahan lagi utk beribadah, utk berzakat.
ReplyDeleteJadi mudah berzakat dengan berbagai kemudahan teknologi ya mbak. Apalagi kewajiban bagi umat Muslim dapat ditunaikan dengan baznas ini.
ReplyDeleteBegitu banyak manfaat zakat ya mbak, dan bersyukur di era digital ini membayar zakat pun dapat dilakukan secara online. Semoga umt muslim makin banyak yang terketuk hatinya untuk menyegerakan membayar zakat, demi kemaslahatan dunia dan akhirat...aamiin.
ReplyDeleteMudah mudahan makin banyak umat Muslim sadar membayar zakat. Apalagi bisa dilakukan secara online. Selain karena kewajiban juga bisa membantu sesama
ReplyDeleteSelalu berdoa supaya dilimpahi rejeki & berusaha mensyukuri semua rejeki, recehan sekalipun dengan harapan supaya saya bisa berzakat lebih banyak.
ReplyDeleteDengan kemajuan teknologi, untuk berzakat juga jadi lebih mudah ya, mbak :)
ReplyDeleteSemua bisa dilakukan secara online, dimana dan kapan saja :)
Di era millenial, semakin mudah untuk apa saja. termasuk salah satunya utk melakukan pembayaran zakat melalui media online :) . Gak ada alasan lagi klo gak bisa bayar zakat selagi mampu
ReplyDeleteTeenyata bisa bayar zakat secara online ya. Duh saya lupa terus terima kasih jadi sudah mengingatkan saya untuk bayar zakat. Lebih mudah pula bayar dengan gopay.
ReplyDeleteKita sekarang semakin dipermudah untuk melakukan segala ibadah, termasuk menunaikan ibadah zakat ya. Lebih mudah membayar zakat karena bisa online. Lebih praktis!
ReplyDeleteMbak, seneng banget baca tulisannya.. ringan dan to the point.. harapanku semoga tulisan ini banyak yang baca.. sehingga memberikan pencerahan kepada masyarakat luas bahwa berzakat dizaman now itu sangat mudah..
ReplyDeleteBener juga ya mba, kita bisa terhindar dari rasa ingin dipuji dengan cara membayar zakat via online gini. Kan kita tidak bertemu dengan siapa-siapa ya. Insya Allah ikhlasnya terus terjaga.
ReplyDeleteZakat itu banyak manfaatnya yaaa. Selain utk membersihkan harta kita juga bermanfaat ya buat kesejahteraan umat. Apalagi zaman skrng dengan kemudahan teknologi berzakat lebih gampang.
ReplyDeletejaman skrg zakat memang sudah lebih digital jadi mudah banget mau bayar zakat, seharusnya gak ada alasan lagi ya buat umat muslim gak bayar zakat
ReplyDeleteBersyukurnya hidup di era digital, apa-apa serba mudah ya Mbak. Termasuk dalam berzakat pun juga jadi mudah karena sekarang sudah ada zakat digital.
ReplyDeleteenaknya jaman sekarang itu semua sudah serba digital ya, bahkan zakat pun bisa dilakukan secara digital.
ReplyDelete