Bulan Ramadhan. Bulan yang mulia dan bulan ketika
pahala amal ibadah kita dilipatgandakan. Inilah bulan yang baik bagi kita untuk
memperbanyak amal ibadah, termasuk amalan zakat, infaq dan
sedekah. Meskipun ketiga amalan ini sama-sama berujud pemberian, terdapat
perbedaan esensial antara ketiganya yang harus kita pahami, sehingga kita pun dapat
melaksanakannya sesuai dasar, peruntukan dan tujuannya.
Yuk, kita selami satu per satu :
Zakat
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Zakat termasuk ke dalam salah satu rukun islam dan
wajib ditunaikan jika sudah memenuhi syarat ketentuannya. Zakat sebenarnya
termasuk ke dalam sedekah, namun karena hukum wajib yang melekat kepadanya,
maka dalam pemberian zakat, kita harus patuh pada ketentuan akan nisabnya,
jenis zakatnya, waktu pemberiannya, dan kepada siapa diberikan.
Dalam hal ini
terdapat 8 (delapan) golongan penerima zakat, atau disebut al-ashnaf ats
tsamaniyah, yaitu : fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang
penghasilannya tidak mencukupi), riqab (hamba sahaya atau budak), gharim (orang
yang punya banyak utang), muallaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah
(orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir dan para pelajar di
perantauan) dan amil zakat (panitia pengelola zakat).
Zakat ada beragam jenisnya, diantaranya zakat mal,
zakat perniagaan, zakat emas, zakat peternakan, zakat fitrah, dan sebagainya.
Masing-masing memiliki ketentuan nisab dan waktu pemberian yang berbeda-beda.
Jadi, terkait dengan kewajiban zakat ini, adalah penting untuk kita mengetahui
hukumnya dengan benar ya teman. Sehingga kita pun tahu kewajiban zakat apa yang
harus kita tunaikan dan bersegeralah dalam melaksanakannya ketika syarat dan ketentuannyatelah kita penuhi.
Infaq
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan
menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik” [Saba’/34 : 39]
Infaq adalah pembelanjaan harta secara umum yang
harus dilandasi iman dan di jalan Allah. Secara istilah syariat, infaq berarti
mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam Islam. Berbeda dengan
zakat, infaq tidak memiliki ketentuan hisab dan jangka waktu. Jadi kapan pun
kita ingin menyisihkan harta untuk diinfakkan, kita boleh melakukannya.
Namun,
alangkah baiknya jika kita memperbanyak infaq di bulan Ramadhan, antara lain
dengan berinfaq untuk masjid, infaq untuk pembangunan tempat belajar mengaji,
infaq untuk yayasan pendidikan Islam atau pesantren, dan sebagainya. In sya
Allah, tidak hanya pahala yang dilipatgandakan, pahala infaq pun dapat terus
mengalir pada kita setelah kita tiada selama harta yang kita infakkan terus
dimanfaatkan orang untuk kebaikan.
Sedekah
Surat Al-Baqarah ayat 261, "Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui."
Diantara ketiga jenis amalan ini, sedekah memiliki
cakupan makna yang paling luas. Seperti sudah disebutkan diatas, bahwa zakat
pun adalah bagian dari sedekah, hanya saja hukum yang dikenakannya adalah
wajib. Sedekah juga tidak terbatas berupa harta benda, menyingkirkan duri di
jalan, memberikan senyuman, menyampaikan ilmu, memberi makan orang yang
kelaparan, juga termasuk dalam sedekah. Satu yang pasti, sedekah adalah amalan
yang akan mendekatkan diri kita kepada Allah swt dan meningkatkan kualitas
keimanan kita.
Demikianlah makna dari zakat, infaq dan sedekah.
Semoga kita adalah bagian dari umat yang senantiasa menyuburkan sedekah,
meringankan tangan untuk berinfaq dan menuntaskan semua kewajiban zakat atas
harta yang dianugerahkanNya kepada kita.
Referensi :
Almanhaj.or.id
Zakatpedia.com
Liputan6.com
Nu.or.id
Zakat.or.id
No comments